Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama Ternate
Cerai Talak / Cerai Gugat
Persyaratan Perkara Cerai Talak / Cerai Gugat
- Surat Gugatan / Permohonan Rangkap 5
- Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah
- Foto Kopi Akta Nikah / Duplikat Kutipatn Akta Nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp. 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos
- Foto Kopi E-KTP 1 lembar
- Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
- Untuk Suami / Istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa Suami / Istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ..... tahun ..... sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
- Membayar panjar biaya perkara
Itsbat Nikah
Persyaratan Perkara Itsbat Nikah
- Surat Permohoan rangkap 4
- Foto kopi KTP Pemohon (suami istri) yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK) yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS
- Foto kopi Surat Kematian (jika salah satu sudah meninggal) yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS
- Membayar panjar biaya perkara
Penetapan Ahli Waris
Persyaratan Perkara Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan rangkap 4.
- Foto Copy KTP Pemohon dan semua alhli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS.
- Foto Copy Akta Nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS.
- Foto Copy Kartu Keluarga Pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS
- Foto Copy Akta Kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS
- Foto Copy Surat Kematian Pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS
- Foto Copy Surat Kematian Ahli Waris (yang sudah meninggal) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS.
- Surat Keterangan dari kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misal : suami, istri, anak) dari almarhum .... guan mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Ternate
- Asli / Foto Copy silsilah ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS.
- Foto Copy surat-surat yang terkait dengan maksud permohonan (misalnya Buku Taspen, Buku Tabungan, Sertifikat dll) yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS
Dispensasi Nikah
Persyaratan Perkara Dispensasi Nikah
- Surat Pemohonan rangkap 4
- Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (orangtua) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos dan menunjukkan yang asli;
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (jika sudah punya) (NAZEGELEN) di Kantor Pos dan menunjukkan yang asli
- Satu (1) lembar foto copy Ijazah atau Akte Kelahiran calon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos dan menunjukkan yang asli
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon (orangtua) dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos dan menunjukkan yang asli
- Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil (jika ada)
- Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
- Membayar biaya panjar perkara
Izin Poligami
Persyaratan Perkara Izin Poligami
- Surat Pemohonan rangkap 5 ;
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos ;
- Foto copy akta kematian suami apabila calon istri berstatus janda mati 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawa/gadis)
- Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No :...., Motor dengan STNK No :.... DI!) ;
- Foto copy daftar gaji/Pengasilan Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Ternate (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil)
- Membayar biaya panjar perkara
Perwalian
Persyaratan Perkara Perwalian
- Surat Pemohonan rangkat 4
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy akta nikah / akta cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak yang dimohonkan wali, dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy sertifikat tanah / surat lain (jika ada) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos (apabila untuk menjual / membeli)
- Membayar biaya panjar perkara
Pengangkatan Anak
Persyaratan Perkara Pengangkatan Anak
- Surat Pemohonan rangkat 4
- Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat keterangan penghasilan disahkan oleh instansi / Kelurahan
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
- Membayar panjar biaya perkara
Wali Adhol
Persyaratan Perkara Wali Adhol
- Surat Pemohonan rangkat 4
- Surat penolakan dari KUA
- Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
- Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy akte cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
- Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos (Asli harus ada)
- Membayar panjar biaya perkara
Kewarisan
Persyaratan :
- Menyerahkan Surat Gugatan rangkap sesuai jumlah para pihak
- Foto Copy KTP Penggugat / Para Penggugat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pewaris yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Foto Copy Akta Nikah Pewaris yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Foto Copy Surat Kematian Pewaris dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
Harta Bersama
Persyaratan :
- Surat gugatan rangkat 5
- Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Foto copy KTP yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara